-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sopir Travel Dibunuh di Wamena, Ketua BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar Desak Evaluasi Menteri HAM

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 17 September 2026, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T02:29:42Z
    banner 719x885

     


    Wawena, fakta hukum nasional – Kematian sopir travel, Aris Sanda alias Bapak Tasya, di kawasan Danau Habema, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memantik sorotan terhadap perlindungan warga sipil di wilayah konflik.


    Aris ditemukan tewas di dalam kendaraan yang telah terbakar setelah sebelumnya diduga disandera kelompok bersenjata. Peristiwa tersebut terjadi di jalur Wamena menuju Mbua, Selasa (15/9/2026).


    Berdasarkan keterangan Koops TNI Habema, rombongan kendaraan yang membawa penumpang dihentikan sekelompok orang bersenjata. Para penumpang kemudian diperintahkan kembali ke arah Wamena. Sementara Aris dibawa menuju kawasan Danau Habema.


    Tim gabungan TNI-Polri kemudian melakukan pencarian. Sehari berselang, Rabu (16/9), kendaraan korban ditemukan dalam kondisi terbakar bersama jenazah Aris Sanda.


    Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Wamena untuk pemeriksaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong amunisi kaliber 5,56 milimeter serta dokumen milik korban.


    Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah beredar rekaman yang memperlihatkan korban diduga dipaksa memegang bendera Bintang Kejora dan menyampaikan pernyataan terkait Papua merdeka sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.


    Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Rahmad Sukendar.


    Rahmad mempertanyakan langkah pemerintah dalam memastikan perlindungan hak hidup masyarakat sipil di Papua. Menurut dia, kasus kematian Aris harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kebijakan perlindungan warga sipil di wilayah rawan konflik.


    “Mana suara Menteri HAM atas berkali-kali terjadinya pelanggaran HAM dengan korban warga sipil? Mulai dari masyarakat biasa, PNS, hingga sekarang seorang sopir yang sedang mencari nafkah. Ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa,” tegas Rahmad, Kamis (17/9/2026).


    Dia menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat sipil, termasuk warga yang bekerja dan menjalankan aktivitas ekonomi di Papua Pegunungan.


    Karena itu, Rahmad meminta kematian Aris Sanda tidak berhenti pada proses evakuasi jenazah dan penyelidikan awal. Aparat penegak hukum diminta mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum.


    “BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum. Hak hidup warga sipil tidak boleh dikorbankan dalam konflik apa pun,” ujarnya.


    Desak Evaluasi Menteri HAM


    Selain mendesak pengusutan kasus, Rahmad menyampaikan tuntutan agar Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi terhadap Menteri HAM Natalius Pigai.


    BPI KPNPA RI, kata Rahmad, meminta Presiden mempertimbangkan langkah lebih lanjut apabila evaluasi pemerintah menunjukkan kinerja perlindungan HAM di wilayah konflik tidak berjalan sebagaimana mestinya.


    “Kami meminta Presiden Prabowo segera melakukan evaluasi terhadap Menteri HAM. Kalau memang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal dalam memastikan perlindungan HAM masyarakat, kami meminta Presiden mengambil tindakan tegas, termasuk mencopot Menteri HAM dari jabatannya,” kata Rahmad.


    Meski demikian, Kementerian HAM sebelumnya telah menyampaikan kecaman atas penembakan tiga warga sipil ASN Dinas Pertanian di Jayawijaya pada 9 September 2026. Kementerian juga meminta kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku.


    Dengan adanya pernyataan tersebut, kritik BPI KPNPA RI diarahkan pada tuntutan agar pemerintah tidak hanya memberikan respons setelah terjadi korban, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat sipil di daerah rawan konflik.“HAM bukan hanya soal pernyataan. HAM harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap hak hidup dan rasa aman masyarakat. Jangan sampai korban terus berjatuhan, baru negara bergerak setelah kejadian,” tegas Rahmad.


    BPI KPNPA RI juga meminta aparat mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian yang menimpa Aris Sanda. Mulai dari dugaan penyanderaan, kekerasan, penembakan hingga pembakaran kendaraan korban.


    “Kami akan terus mengawal persoalan ini. Masyarakat sipil harus mendapatkan perlindungan. Hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap warga sipil,” pungkas Rahmad Sukendar.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini