-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BPI KPNPA RI Desak Kapolri Buka Tabir Dugaan Korupsi Kabupaten Bogor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 15 Oktober 2026, Oktober 15, 2026 WIB Last Updated 2026-10-15T01:36:34Z
    banner 719x885


    JAKARTA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan penanganan sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Bogor berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.


    Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai ketidakjelasan penanganan perkara berpotensi memicu spekulasi dan menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


    Sorotan BPI KPNPA RI tertuju pada sejumlah persoalan yang disebut berkaitan dengan korporasi Summarecon serta dugaan penyimpangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


    Rahmad mempertanyakan transparansi penanganan perkara-perkara tersebut, terutama apabila proses penyidikan telah berjalan tetapi belum disertai penjelasan mengenai perkembangan maupun status hukumnya.


    “Kalau memang tidak ditemukan penyimpangan, sampaikan kepada publik secara terbuka. Sebaliknya, jika bukti yang ada belum cukup, jelaskan bagaimana kelanjutan penanganan perkaranya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya karena tidak ada kepastian,” tegas Rahmad.


    Ia juga menyoroti status Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum yang disebut masih menggantung. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan perkembangan penanganannya agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.


    Bagi BPI KPNPA RI, kepastian hukum tidak cukup diwujudkan melalui proses penyelidikan atau penyidikan semata. Publik juga berhak mengetahui perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum, tanpa mengabaikan kerahasiaan penyidikan maupun asas praduga tak bersalah.


    Rahmad menilai, perkara yang tidak memperoleh kejelasan dalam waktu lama dapat memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Kondisi semacam itu, kata dia, harus dijawab dengan transparansi dan langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.


    Atas dasar itu, BPI KPNPA RI meminta Kapolri memberikan perhatian dan melakukan koordinasi sesuai kewenangannya untuk memastikan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan Polri ditangani secara profesional. Sementara itu, perkara yang berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperoleh kejelasan melalui mekanisme dan kewenangan lembaga tersebut.


    “Jangan biarkan ketidakjelasan menjadi ruang tumbuhnya kecurigaan. Jika alat bukti cukup, proses sesuai hukum. Jika tidak cukup, sampaikan perkembangan dan status perkaranya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kepastian hukum justru menjadi tanda tanya,” ujarnya.BPI KPNPA RI menegaskan, penanganan dugaan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, bebas dari intervensi, serta tetap menghormati hak setiap pihak yang terkait.


    Rahmad berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang menjadi perhatian masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas dan transparansi benar-benar diterapkan.


    “Penegakan hukum harus terang dan terukur. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian, bukan dibiarkan terus menebak-nebak,” pungkasnya.(rel)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini