Padang, fakta hukum nasional – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Beny Saswin Nasrun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Padang, Kamis (8/10/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Majelis hakim yang diketuai Liberty Oktavianus Sitorus, dengan hakim anggota Hendri Joni dan Yenni, menilai materi keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara. Karena itu, dalil-dalil tersebut perlu diuji melalui pembuktian dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah hal yang dipersoalkan pihak terdakwa, termasuk mekanisme pemberian fasilitas kredit, penggunaan dana, serta penyebab munculnya kerugian atau permasalahan dalam perkara tersebut, harus diperiksa lebih lanjut.
Pembuktian akan dilakukan melalui pemeriksaan keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, sedangkan biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Terdakwa Beny Saswin Nasrun mengikuti persidangan dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Hermansyah Hutagalung. Sementara itu, penuntut umum diwakili Budi Prihalda.
Pemeriksaan Saksi Dimulai 13 Oktober
Setelah putusan sela dibacakan, persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/10/2026), dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum.
Tahap tersebut menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan, termasuk menelusuri mekanisme pemberian fasilitas bank garansi, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang didakwakan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian fasilitas bank garansi distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013 hingga 2020.
Pemeriksaan di persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pembuktian, majelis hakim akan menilai fakta persidangan sebelum mengambil keputusan akhir mengenai perkara yang menjerat terdakwa.
Persidangan pada Kamis tersebut berakhir sekitar pukul 13.57 WIB dalam keadaan aman dan tertib.(rel)


