MENTAWAI, FAKTA HUKUM NASIONAL _ Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepulauan Mentawai terus dikebut. Memasuki Jumat (30/10/2026), pelaksanaan proyek dilaporkan masih berjalan sesuai jadwal (schedule) dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
Untuk mengejar target penyelesaian hingga akhir Desember 2026, pihak pelaksana mulai mengintensifkan berbagai langkah percepatan. Salah satunya dengan menambah jumlah tenaga kerja secara bertahap setiap pekan guna mengoptimalkan aktivitas pembangunan di lapangan.
Tak hanya itu, sistem kerja lembur atau overtime juga diberlakukan hingga pukul 00.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan agar target pekerjaan harian dapat tercapai dan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai perencanaan.
Penambahan personel dan perpanjangan waktu kerja menjadi strategi pelaksana dalam mengantisipasi keterbatasan waktu penyelesaian proyek yang semakin dekat dengan penghujung tahun anggaran 2026.
Namun, percepatan pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada pencapaian target waktu. Aspek kualitas konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta ketepatan penggunaan material harus tetap menjadi prioritas utama.
Terlebih, RSUD merupakan fasilitas pelayanan publik yang menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembangunan RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat infrastruktur kesehatan sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan medis yang lebih baik.
Masyarakat tentu berharap proyek strategis ini tidak sekadar selesai tepat waktu, tetapi juga menghasilkan bangunan rumah sakit yang berkualitas, aman, memenuhi standar teknis, dan siap memberikan pelayanan kesehatan secara optimal...(Muslim)


