-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Pertama di Indonesia, Hakim Kabulkan Tuntutan Pemaafan Hakim JPU Kejari Padang di Era KUHAP Baru

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 29 Oktober 2026, Oktober 29, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T03:22:20Z
    banner 719x885

     


    Padang, faktahukumnasional– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang mengabulkan tuntutan pemaafan hakim yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terhadap terdakwa berinisial AUF dalam perkara pencemaran nama baik.


    Putusan ini menjadi catatan penting dalam penerapan mekanisme pemaafan hakim pada era berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.


    Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, jaksa meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap terdakwa.


    Tuntutan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang terungkap selama persidangan, terutama kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban. Korban juga telah memberikan pemaafan secara langsung di hadapan persidangan.


    Kepala Kejari Padang Dr. Koswara melalui Kepala Seksi Intelijen Eriyanto yang didampingo Kepala  Seksi Tindak Pidana Umum Raden Hairul Sukri mengatakan, pengajuan tuntutan pemaafan hakim dilakukan setelah jaksa mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.


    “Dalam perkara ini, kami melihat bahwa terdakwa dan korban telah berdamai di hadapan persidangan dan korban telah memberikan pemaafan,” ujar Eriyanto, Rabu (28/10/2026).


    Selain perdamaian, jaksa turut mempertimbangkan kepentingan dan masa depan anak-anak dari kedua belah pihak. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat perkara tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dampak sosial dan keluarga.


    Tuntutan pemaafan hakim itu didasarkan pada Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Dalam mekanisme pemaafan hakim, terdakwa tetap dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Namun, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.


    Eriyanto menegaskan, penerapan mekanisme tersebut bukan berarti mengabaikan proses hukum maupun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.


    Menurut dia, penegakan hukum juga perlu mempertimbangkan upaya menghentikan konflik, memulihkan hubungan para pihak, serta melindungi kepentingan keluarga.


    Perkara AUF disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dwi Sri Mulyati, S.H., dengan hakim anggota Safwanuddin Siregar, S.H., M.H., dan Liberty Oktavianus Sitorus, S.H., M.H. Terdakwa didampingi advokat Dasmi Delda, S.H., M.H.


    Dikabulkannya tuntutan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penerapan ketentuan pemaafan hakim di lingkungan peradilan pidana. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana juga dapat mempertimbangkan aspek keadilan, pemulihan, dan kemanfaatan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum.


    Kejari Padang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis.


    Dengan putusan tersebut, perkara pencemaran nama baik ini menjadi salah satu catatan penerapan pendekatan hukum pidana yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memperhatikan perdamaian dan pemulihan hubungan antarpihak. (rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini