-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kuasai Busur dan Panah, Tiga Pelajar Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Bima Kota

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-18T18:03:06Z
    banner 719x885

    Kota Bima,NTB, FHN-- (18/4) – Inilah akibatnya kalau kedapatan memiliki dan atau menguasai serta menggunakan apapun bentuk Senjata Tajam (Sajam).


    Tiga orang yang menguasai dan didugakan menggunakan Sajam jenis Ketapel, busur dan panah, saat cipta kondisi (Cipkon) patroli aksi bentrok di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya resmi jadi tersangka dan ditahan.


    Begitu kabar terbaru disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Minggu (17/4) malam ini.


    Ketiga orang yang didugakan menguasai, memiliki dan menggunakan Sajam jenis Ketapel busur panah itu, masing-masing AR (17), YJ (17) dan MF (16), ketiganya warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


    “Ketiganya selain resmi jadi tersangka atas kepemilikan Sajam, juga mulai ditahan malam ini,”jelas Rayendra. Ketiga orang ini kata Kasat Reskrim, ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan masing-masing.


    Ketiganya, urai Rayendra, disangkakan telah melanggar Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 yakni dengan sengaja membawa, menguasai senjata tajam tanpa hak.


    “Ketiga tersangka ini, saat patroli Cipkon atas bentrok antar kelompok warga di Kelurahan Melayu pada 6 April lalu, diamankan karena memiliki dan menguasai sajam jenis busur panah,”tutup Rayendra.


    Demikian Rilis Si Humas Polres Bima Kota Untuk Di Publikasikan Oleh Media

    (Kasi Humas Polres Bima Kota)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini