-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Picu Kemacetan, PKL yang Tempati Trotoar dan Badan Jalan, dikawasan Alai Ditertibkan Petugas

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 29 April 2022, April 29, 2022 WIB Last Updated 2022-04-29T11:22:01Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang, FHN --PKL yang menempati trotoar hingga badan jalan di depan SD 03,  Alai, Kecamatan Padang Utara, kembali ditertibkan Petugas, karena dianggap telah melanggar Perda serta menimbulkan keresahan. Kamis (28/4/2022). 


    Puluhan personil Satpol PP melakukan peneguran secara humanis dan memindahan lapak-lapak PKL tersebut, serta mereka juga dihimbau agar tidak lagi memakai badan jalan dan trotoar. 


    Terkait penertiban tersebut, dijelaskan Kasat Pol PP Padang, Mursalim, bahwa semangat lebaran identik dengan baju baru, sehingga akhir-akhir Ramadan ini PKL penjual pakaian banyak yang menempati Fasilitas umum, terutama badan jalan. 


    Kondisi seperti itu tentu melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang tertib PKL, sehingga akibat aktifitas tersebut, membuat arus jalan jadi terganggu dan menimbulkan kemacetan. 


    "Satpol PP menghimbau kepada para Pedaggang, agar jangan merampas hak pejalan kaki dan penguna jalan raya, karena bisa menimbulkan kemacetan serta juga sangat beresiko kepada pengguna jalan dan juga para Pedagang sendiri," jelas Mursalim. 


    Diakui Mursalim, kawasan depan SD 03 lai tersebut sering macet apa lagi di jam-jam sore, terganggunya arus lalu lintas ini, disinyalir ulah PKL yang menjajakan barang dagangannya hingga ke badan jalan. 


    "Hal tersebut tentu akan kita tertibkan, kepada pedagang agar mematuhi silahkan berjualan, namun jangan sampai mengganggu hak orang lain,"ucap Mursalim..( Ade/hms)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini