-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Polsek Batang Kota Ajak Tokoh Masyarakat Sosialisasikan Larangan Petasan ke Warga

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 18 April 2022, April 18, 2022 WIB Last Updated 2022-04-18T16:14:30Z
    banner 719x885

    Batang, FHN-- Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warganya.


    Hal itu disampaiakan Wakapolsek saat memberikan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Proyonanggan Tengah siang tadi, Senin (18/4/2022).


    "Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain," tandas IPDA Endang Suhendar.


    Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti.


    Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.


    "Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP," tegasnya.


    Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.


    "Karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan," tandasnya.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini