-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kembali, Diduga Lakukan Pungutan Liar (Pungli) 8 orang diserahkan Polresta Padang ke Satpol PP Padang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 06 Mei 2022, Mei 06, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T06:53:10Z
    banner 719x885


    PADANG, FHN--Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli), Delapan orang pemuda dijaring Polresta Padang, disejumlah lokasi Kota Padang, pada Jum'at (6/5/2022). 


    Mereka terpaksa diamankan kepolisian karena telah melakukan pelanggaran penyelenggaraan parkir diduga ilegal, disejumlah titik. 


    Kepada delapan orang yang terjaring tersebut terpaksa diserahkan ke Satpol PP Padang, pada sabtu (7/5/2022), hal tersebut dilakukan guna pembinaan lebih lanjut, serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, adapun hasil dari penyelidikan tersebut, pihak Satpol PP akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian. 


    Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, mengatakan, memang ia telah menerima titipan dari pihak kepolisian, delapan orang diduga pelaku pelanggaran parkir di sejumlah lokasi Kota Padang, namun ia menyampaikan untuk hasil penyelidikan tentu menunggu BAP dari penyidik. 


    "Kita tunggu hasil BAP PPNS kepada delapan orang yang terjaring ini, baru kita bisa lakukan pembinaan lebih lanjut,"Jelasnya.**

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini