-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ratusan Iklan Tak Berizin, Ditertibkan Satpol PP Dan Bapeda Kota Padang,

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 12 Juli 2022, Juli 12, 2022 WIB Last Updated 2022-07-12T16:39:11Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FHN.com, Padang,-- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan penertiban terhadap iklan-iklan yang tidak membayar pajak di Kota Padang, selasa (12/07/2022).


    "Penertiban yang kita lakukan bersama Bapenda beberapa hari ini khusus terhadap reklame tidak berizin dan tidak diizinkan, lebih kurang ada dua ratusan lebih spanduk, stiker dan iklan lainnya yang sudah kita amankan bersama Bapenda,"ujar Mursali


    Dijelaskan Mursalim, sudah banyak ditemukan adanya iklan-iklan yang diletakkan secara acak-acakan dan tidak sesuai aturan, maka perlu dilakukan penertiban bersama Bapend


    "Kita tidak tau mana yang sudah berizin dan diizinkan, yang tau tentu Bapenda, maka kita bersama Bapenda lakukan penertiban, jika dibiarkan lama-lama tentu akan berdampak akan semrautnya wajah kota karena iklan yang tidak tertata, maka perlu didata dan ditertibkan kembali,"ucap Mursali


    Mursalim menambahkan, Penertiban akan terus dilakukan bersama Bapenda setiap hari di seluruh wilayah Kota Padan


    "Kemarin kita lakukan penertiban terhadap iklan iklan yang tak berizin di kawasan Sawahan, kecamatan Padang Timur hingga Tanjung saba, Kecamatan Lubuk Begalung, untuk hari ini petugas melakukan penertiban yang dimulai dari kawasan Tanjung saba, Kecamatan Lubuk Begalung hingga batas Kota Indarung, kecamatan Lubuk Kilangan, penertiban terhadap iklan yang tak berizin ini akan terus dilakukan setiap harinya secara bertahap di sebelas kecamatan yang ada di Kota Padang," tambahnya( Koem/hms)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini