-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sepuluh Tempat Hiburan Malam Diperiksa Tim Gabungan Pemko Padang, Enam Diantaranya Belum Melengkapi Izin

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 02 September 2022, September 02, 2022 WIB Last Updated 2022-09-01T17:53:15Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang fhn com Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, dan Kesbangpol. melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Izin tempat berusaha Hiburan Malam di Kota Padang, Kamis, (1/9/22) dini hari.


    Sebanyak 10 tempat hiburan malam dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan Pemko Padang tersebut, didapati ada sebanyak enam tempat yang belum melengkapi izin sesuai aturan.


    "Ada sebanyak empat tempat hiburan malam yang lengkap perizinan berusahanya sesuai dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), Sisanya, ditemukan ada dokumen perizinan berusahanya sesuai OSS RBA yang belum lengkap, beberapa dokumen sesuai OSS dan ada juga yang ditemukan beberapa dokumen masih dokumen lama yang digunakan serta ada juga yang sudah kadaluarsa masa berlakunya." ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang. 


    Diterangkan Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang, pengawasan tersebut dilakukan tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti pemberitaan dan laporan masyarakat, terkait banyaknya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.


    "Selain itu, ada juga yang ditemukan tim adanya tempat-tempat hiburan malam yang belum melaksanakan pemungutan pajak dan menyetorkan pajak daerah yang telah dipungut dari konsumen, kita bersama tim juga melakukan pemeriksaan terhadap izin penjualan minuman beralkohol dan mengingatkan tempat berusaha, agar tidak melanggar jam tayang sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang," ucap Mursalim.


    Mursalim, juga mengingatkan pemilik tempat usaha yang belum mengantongi izin atau yang belum melengkapi izin, agar segera melangkapinya sesuai aturan yang berlaku di Pemko Padang. (Hendo/hms)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini