-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tim Gabungan Satpol PP, Dishub dan PLN Lakukan Pemutusan Terhadap Empat Meteran Listrik di jalan Aru

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Senin, 03 Oktober 2022, Oktober 03, 2022 WIB Last Updated 2022-10-03T09:39:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang fhn com Kerap terjadi kemacetan di Jalan Raya Lubuk Begalung, tepatnya depan Kampus Universitas Putera Indonesia dan membuat masyarakat yang melintas menjadi resah akibat ulah PKL. 


    Untuk mengatasi keresahan masyarakat tersebut, Satpol PP Kota Padang terus berupaya melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Perda tersebut. 


    "Penyebab terjadinya kemacetannya disana, karena banyaknya PKL memakai badan jalan untuk berjualan, kita terus berusaha melakukan pengawasan dan penertiban secara humanis, namun, PKL masih bermain kucing-kucingan,"terang Deni Harzandy, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang. Senin (03/10/22). 


    Diduga, PKL yang masih bertahan dilokasi lantaran adanya ketersedian stasiun pengisian listrik umum (SPLU), yang berada ditiang listrik PJU disepanjang jalan Aru tersebut. 


    "Untuk mengatasinya kita bersama dengan tim gabungan, Satpol PP, Dishub dan PLN hari ini melakukan pemutusan stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang ada di Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung ini,"tutur Deni Harzandy. 


    Dari pantauan di lapangan, sebanyak empat meteran pribadi yang terpasang di tiang listrik, kayu dan ada juga yang dipasangkan di dinding pagar, diputus oleh tim gabungan. 


    "kita berharap Semoga dengan diputusnya aliran listrik ini,  tidak ada lagi PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan dan kemacetanpun bisa kembali teratasi," harap Deni Harzandy.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini