-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    SATPOL PP PADANG SIDANGKAN ENAM PELAKU PELANGGARAN PERDA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 30 Mei 2023, Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T13:59:25Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, baru saja melaksanakan kegiatan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap enam pelaku usaha, secara virtual di ruang Aula Pamong Praja, Jalan Tan Malaka Nomor 3C, Kota Padang. Selasa (30/5/23).


    Kasat Pol PP, Mursalim mengatakan, Kegiatan Sidang Tipiring tersebut masih dalam rangkaian pelaksanaan Penegakan Perda di Kota Padang.


    Yang kita sidangkan ada enam pelanggar Perda, yakni, dua Pedagang Kaki Lima (PKL), dua Pelaku usaha Kafe, Satu Panti Pijat dan satu lagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.


    "Dalam putusan sidang, Hakim memutuskan bahwa terdakwa dikenakan Denda Pidana, yang mana dana hasil denda ini juga akan disetorkan ke dalam kas Negara nantinya,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Padang.


    Ditambahkannya, Satpol PP Kota Padang akan terus gencar melakukan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di wilayah Kota Padang, dengan harapan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.


    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini