-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Hari ke tiga, Satpol PP Padang laksanakan penertiban PKL berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Prof. Dr. Hamka, Stasiun Tabing

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 02 Juni 2023, Juni 02, 2023 WIB Last Updated 2023-06-02T09:46:12Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Padang Fhn.Com Hari ke tiga, Satpol PP Kota Padang fokuskan melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan di sepanjang Jalan Jalan Prof. Dr. Hamka, Stasiun Tabing jalan Adinegoro hingga kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Kamis, (01/06/23)


    Penertiban rutin ini dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi drainase, jalan dan trotoar karena masih banyak PKL yang belum tertib.


    ,“Sudah tiga hari tim gabungan melakukan penertiban, kami menghimbau pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,"ujar Mursalim.


    Penertiban dilakukan bersama dengan tim gabungan, yakni Satpol PP Kota Padang, Kasi trantib, Lurah Parupuk Tabing dan Satpol PP BKO Koto Tangah.


    (Tim RR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini