-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    INTENS LAKUKAN PENGAWASAN, SATPOL PP PADANG TERTIBKAN PEMILIK USAHA YANG TIDAK TAATI ATURAN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Rabu, 14 Juni 2023, Juni 14, 2023 WIB Last Updated 2023-06-14T15:34:35Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     

    Padang Fhn.Com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali lakukan pengawasan di beberapa tempat yang ada di Kota Padang, Rabu (14/6/23) dini hari.


    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim menjelaskan, pengawasan yang dilakukan jajarannya berawal dari Jalan Jakarta, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Jalan Dobi Kecamatan Padang Barat, berakhir di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.


    "Saat kita melakukan pengawasan dikawasan Jalan Jakarta, kita temui adanya cafe yang memakai musik DJ dengan suara keras, saat kita datangi dan kita minta menunjukkan surat izinnya, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, terpaksa kita beri surat panggilan ke pemilik untuk datang ke Mako Satpol PP," Jelas Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.


    Mursalim menambahkan, pengawasan berlanjut di sepanjang jalur utama Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara.


    "Takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga melakukan pembubaran kepada muda-mudi yang masih nongkrong sampai larut malam, serta kita juga memberikan teguran secara humanis dan persuasif kepada penjual kopi yang menggelar lapak dagangannya di atas trotoar jalan," Tambah Mursalim.


    Ditambahkannya, tidak hanya itu, disaat petugas melakukan pengawasan kos kosan di kawasan Kampung Nias V, petugas mengamankan dua orang pria dan satu orang wanita disana.


    "Saat kita ketuk salah satu kamar di Kos-kosan tersebut, kita temuai satu orang wanita bersama dua orang pria di dalam kamar, mereka terpaksa kita amankan ke mako Satpol PP Kota Padang," ungkap Mursalim.


    Dua orang pria beserta satu orang wanita tersebut sekarang telah berada di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, untuk di data dan diproses.


    "Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, untuk didata dan diproses lebih lanjut," Tutur Mursalim.


    Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang mengimbau, agar masyarakat selalu mematuhi aturan yang ada.


    "Kita berharap kepada seluruh masyarakat, baik pemilik cafe dan pemilik usaha rumah kos-kosan, agar selalu mematuhi Perda serta melengkapi izin usaha yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah supaya terciptanya trantibum di kota Padang," Tutup Mursalim.


    (Tim RR )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini