
Padang Fhn.Com Acara perpisahan atas kelulusan siswa sekolah, terindikasi dijadikan sebagai modus untuk mendapatkan uang bagi oknum kepsek/guru.
Untuk acara perpisahan itu, masing masing siswa dikenakan biaya yang cukup membuat para wali murid pusing.
Seperti yang terjadi pada salah satu SMPN di kota Padang, terindikasi melakukan pemungutan biaya perpisahan kelulusan kepada wali murid.
Biaya perpisahan itu dipatok bervariasi diantaranya, kelas 7-8 sebesar Rp100 ribu, sedangkan kelas 9 sebesar Rp175 ribu per-siswa.selanjutnya salah satu SMP di kota Padang di patok persiswa 500 ribu.untuk kelas 9.
Hal itu terungkap dari pengakuan wali murid yang tidak mau identitasnya disebutkan. Dipaparkannya, wali murid diminta untuk membayar biaya perpisahan oleh pihak sekolah.
Bagi wali murid yang memiliki ekonomi mapan, biaya tersebut mungkin tidaklah besar.Sebaliknya, biaya tersebut akan terasa berat bagi wali murid yang bertaraf ekonomi pas-pasan, keluhnya.
Menanggapi persoalan itu, ditempat terpisah Minggu 4/6 Ketua LSM DPD Aliansi Peduli Indonesia (API) Sumbar Roni Bose secara tegas menentang perbuatan pungli yang terjadi di sekolah.
Alasannya, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan/sumbangan dalam bentuk apapun juga sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Jadi sumbangan/pungutan untuk acara perpisahan yang dilakukan di salah satu SMP yang ada di kota Padang jelas jelas tidak dibenarkan dan mengangkangi Permendikbud No. 44 tahun 2012.
Intinya, Sumbangan/pungutan itu dapat dikatagorikan sebagai perbuatan pungli, tegasnya.
Walikota Padang agar menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk mengusut dugaan pungli yang terjadi di salah satu SMP di kota Padang, harapnya.
(Tim RR)