-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Siswi SD Sijunjung Disetubuhi Paman di Kamar Mandi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 05 Agustus 2023, Agustus 05, 2023 WIB Last Updated 2023-08-05T04:25:42Z
    banner 719x885


    SIJUNJUNG,_ FHN.COM,- Kapolsek tanjung gadang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Jambi dan sedang berada di atas Bus ANS menuju arah Padang. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib tim bersama dengan Kapolsek Tanjung Gadang tiba di Rumah Makan Omega di daerah Gunung Medan. Sewaktu pelaku tiba di Rumah Makan Omega tim Reskrim beserta Kapolsek Kaman Baru melihat pelaku turun dari Bus ANS, kemudian petugas bersama Kapolsek Tanjung Gadang AKP Sardiman langsung mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Sijunjung.


    “Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut sebanyak 1 kali yang terjadi pada hari jumat tanggal 14 juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib bertempat di dalam kamar mandi rumah Del di Jorong Pandam Nagari Tanjung Gadang, Kab. Sijunjung,” kata AKP Ardiansyah.

    “Terhadap pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan ,2 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun “. Sedangkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helei baju gamis lengan panjang warna hijau,” tutup AKP Ardiansyah.( Tim/red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini