Fakta Hukum,_ Isu miring dugaan adanya praktek jual beli dan pemalsuan ijazah di kampus Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai merambat ke ranah hukum.
Kabar adanya praktek jual beli ijazah di kampus UNES Padang tengah viral di media sosial sejak sepekan terakhir. Isu ini pertama kali diungkap akun Instagram @unes_bergerak. Akun ini menuding adanya praktek jual beli ijazah di kampus tersebut. Pihak kampus sudah angkat suara dan membantah tuduhan tersebut.
Terbaru, salah satu alumni Universitas Ekasakti (UNES) Padang, Alam Suryo Laksono melaporkan akun media sosial Instagram @unes_bergerak ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Jumat (22/12/2023) sore.
Alam bersama sejumlah advokat melaporkan dan menuntut pemilik dan pengelola akun tersebut, atas tindak pidana mendistribusikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini diterima oleh Piket Siaga Ditreskrimsus Polda Sumbar, Brigpol Radik Afdi.
Pada surat pelaporan tersebut Alam mengungkapkan kronologinya, persoalan ini muncul dari adanya pengaduan oknum mahasiswa kepada pihak Fakultas, akibat yang bersangkutan telah meminta bantu kepada salah satu oknum karyawan (UNES) untuk menyelesaikan dan mengurus kewajiban perkuliahan mahasiswa tersebut.
Namun oknum mahasiswa tersebut kecewa, lantaran apa yang diharapkan tidak tercapai. Oknum mahasiswa tersebut menyampaikan telah mengeluarkan biaya yang cukup besar kepada oknum karyawan.
Setelah dilakukan konfirmasi kepada oknum karyawan, maka benar telah terjadi peristiwa tersebut dan berujung dengan pengunduran diri serta pengakuan bersalah oleh oknum karyawan UNES.
“Jadi tidak benar adanya pemalsuan ijazah seperti yang disebarkan oleh Akun Ig Unes_Bergerak,” tegas Alam dijumpai usai membuat laporan di Mapolda Sumbar, Jumat (22/12/2023).
Alam juga menjelaskan, soal pemberhentian oknum karyawan tersebut berdasar pengunduran diri yang bersangkutan atas kesalahan yang telah diperbuat. Pihak kampus secara tegas menyebutkan silahkan diproses secara hukum bagi oknum mahasiswa yang merasa menjadi korban yang bersangkutan.
Namun, hal ini dijadikan kesempatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang memiliki kepentingan terselubung. Menurut Alam, sebab postingan yang ada pada Akun Instagram @unes_bergerak , jelas mengandung fitnah yang mencemarkan nama kampus.
“Alih-alih mengatasnamakan “Basis Pergerakan Universitas Ekasakti (UNES)“ Akun tersebut merupakan akun liar dan bukan akun resmi milik UNES. Sehingga jelas penggunaan nama pada Akun tersebut sudah melawan hukum,” tegas Alam.
“Terlebih muatan postingan pada Akun Ig Unes_Bergerak lebih mengedepankan isu yang menggiring seolah-olah telah terjadi praktek jual -beli ijazah,” sambung dia.
Ditambahkan oleh Alam Suryo Laksono, “biarkan fakta yang berbicara. Saya percayakan proses hukum kepada penyidik-penyidik handal Polda Sumbar.”
Pada kesempatan ini pun dijelaskan oleh Alam, bahwa akun Instagram @Unes_Bergerak telah terpenuhi unsur pidana, sebab dalam postingannya telah menyerang kehormatan seseorang.
Di sana nampak ada nama-nama Dosen Unes yang dicatut kemudian dipertontonkan dan dipermalukan kepada publik. Alam menduga pelaku tak jauh-jauh juga dari Unes, bahkan menggantungkan hidupnya di UNES. Menurut dia, Ini merupakan saluran kekecewaan yang berujung pidana. (kld)