Fakta Hukum, - Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Padang bergerak cepat dan berkomitmen menuntaskan dugaan Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Kemahasiswaan pada Universitas Andalas (Unand) tahun 2022.
Hal ini ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Padang Mhd Fatria melalui Kasi Intelijen Afliandi dan Kasi Pidsus Yuliandri kepada media, Senin (4/12/2023).
Ia menuturkan perkara ini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak 21 November 2021 lalu, dengan Nomor Surat Perintah Penyidkan Nomor L.03/L.3.10/Fd 1/11/2023 tertanda Kepala Kejaksaan Negeri Padang.
" Sejauh ini, tim penyidik Pidsus telah memeriksa 13 orang saksi, dari unsur pimpinan Unand dan pihak yang terkait dalam perkara ini dan tidak tertutup kemungkinan para saksi akan bertambah," kata Pria akrab disapa Andi itu.
Diketahui, kata Andi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan Anggaran reward Kemahasiswaan Unand ini kisaran Rp 613 juta.
" Selanjutnya, Kami akan meminta ahli dalam perkara ini terkait perhitungan kerugian negara dan tidak tertutup kemungkinan bisa bertambah nilai kerugiaan negara," bebernya.
Sebelumnya, Afliandi menjelaskan perkara ini bermula dari demonstrasi Mahasiswa yang menuntut penyelesaian dugaan penyimpangan dana reward Mahasiswa yang terjadi di Unand yang dipantau intelijen Kejari Padang.
" Laporan itu, Kami dalami dan kembangkan. Serta dilakukan pengumpulan data dan keterangan. Tidak begitu lama, Kami malanjutkan ke tahap penyelidikan sehingga ditemukan adanya indikasi dugaan adanya unsur tindak pidana korupsimya," pungkasnya.(kld)