-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dilaporkan atas Dugaan Perintangan Penyidikan, Dr. Suharizal Bantah Lindungi DPO BSN

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T14:15:05Z
    banner 719x885

     

    Padang, fakta hukum nasional – Pengacara Kondang Dr. Suharizal membantah keras tuduhan bahwa dirinya melakukan perintangan penyidikan atau melindungi Beny Saswin Nasrun (BSN), anggota DPRD Sumatera Barat yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp34 miliar.


    Menurut Suharizal, selama mendampingi BSN sebagai kuasa hukum, dirinya justru bersikap kooperatif dan memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.


    "Saya menolak tuduhan obstruction of justice. Justru yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tersangka yang sudah ditetapkan sejak lama tidak pernah dicari secara langsung, tidak pernah diterbitkan surat perintah penangkapan, dan tidak dilakukan penahanan. Semua informasi yang saya miliki sudah saya sampaikan kepada penyidik," kata Suharizal kepada wartawan. Selasa (2/06/2026.


    Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan Kejaksaan Negeri Padang ke Polresta Padang terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat BSN.


    Suharizal menegaskan, dirinya tidak pernah menyembunyikan keberadaan kliennya. Bahkan, ia mengaku telah memberikan nomor kontak maupun informasi keberadaan BSN kepada penyidik sejak awal proses hukum berlangsung.


    Menurut dia, tuduhan bahwa dirinya melindungi tersangka tidak memiliki dasar karena seorang advokat tidak memiliki kewenangan untuk menghadirkan atau memaksa klien memenuhi panggilan aparat penegak hukum.


    "Sebagai advokat, tugas saya memberikan pendampingan hukum dan menyampaikan informasi yang diperlukan sesuai koridor hukum. Saya tidak memiliki kewenangan untuk menjemput, membawa, atau memaksa seseorang hadir. Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum," tegasnya.


    Tak hanya itu, Suharizal mengaku telah melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut kepada berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Polda Sumbar, Satgas 53 hingga Komisi Kejaksaan.


    Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kontrol agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur.


    "Saya sudah memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang berwenang. Bahkan saya memiliki rekaman dan transkrip percakapan yang dapat menjelaskan secara utuh kronologi perkara ini. Karena itu saya meminta semua pihak melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum," ujarnya.


    Suharizal juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menawarkan bantuan kepada tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat apabila ingin menemui BSN di Jakarta. Namun, menurutnya, tawaran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.


    "Kalau memang ingin bertemu BSN, saya siap mendampingi dan menunjukkan lokasi yang bersangkutan. Jangan kemudian muncul kesan seolah-olah ada pihak yang menghalangi proses hukum, padahal informasi yang dibutuhkan sudah diberikan sejak awal," katanya.


    Ia menilai persoalan tersebut seharusnya dilihat secara jernih dan proporsional. Menurut dia, fokus utama aparat penegak hukum semestinya adalah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menghadirkan tersangka ke hadapan penyidik, bukan mengarahkan tuduhan kepada pihak yang menjalankan profesi advokat.


    "Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun saya juga berhak membela diri dari tuduhan yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," pungkas Dr. Suharizal.(rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini