-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kejari Bidik Dugaan Perintangan Penyidikan, Dr. Suharizal Dilaporkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T14:05:02Z
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit Bank Negara Indonesia (BNI) senilai Rp34 miliar terus bergulir. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melaporkan pengacara Dr. Suharizal ke Polresta Padang atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat Beny Saswin Nasrun (BSN).


    BSN sendiri telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.


    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Afdal, didampingi Kasi Intelijen Erianto, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang saat ini masih terus didalami.


    Menurut Afdal, selama proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindakan yang mengarah pada upaya melindungi tersangka BSN dari proses hukum yang sedang berjalan.


    "Kami menduga ada upaya melindungi kliennya, yakni BSN. Karena itu kami melaporkan dugaan perintangan penyidikan ini kepada Polresta Padang. Hal-hal lainnya sudah kami sampaikan kepada rekan-rekan penyidik Polresta untuk didalami lebih lanjut," ujar Afdal.


    Ia menjelaskan, sebelum menetapkan BSN sebagai DPO, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi. Namun, politisi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit BNI tersebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.


    Menurut kejaksaan, seluruh proses pemanggilan itu diketahui oleh kuasa hukum tersangka. Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam laporan yang kini ditangani Polresta Padang.


    Tidak hanya memburu keberadaan BSN, Kejari Padang juga mulai menelusuri jejak aliran dana yang diduga terkait dengan perkara korupsi tersebut. Untuk itu, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


    "PPATK sudah kami libatkan untuk menelusuri aliran dana dari dugaan korupsi ini. Prosesnya sedang berjalan. Termasuk berbagai langkah terkait keberadaan DPO BSN," katanya.


    Langkah menggandeng PPATK dinilai penting untuk mengungkap ke mana saja dana hasil dugaan korupsi mengalir dan siapa saja pihak yang diduga menerima manfaat dari transaksi tersebut.


    Afdal memastikan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang sudah ada. Penyidik masih membuka kemungkinan munculnya fakta-fakta baru, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara tersebut.


    "Semua potensi dalam penyidikan akan kami buka terang benderang. Tidak ada yang kami tutupi. Kami ingin seluruh rangkaian perkara ini terungkap secara utuh sehingga siapa pun yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.


    Kasus dugaan korupsi kredit BNI Rp34 miliar ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat. Selain menyeret BSN, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dari unsur perusahaan dan perbankan.


    Dengan pelaporan terhadap Dr. Suharizal, pelibatan PPATK, serta perburuan terhadap BSN yang masih berlangsung, penyidikan kini memasuki fase baru. Kejari Padang tidak hanya memburu tersangka utama, tetapi juga membongkar dugaan perintangan penyidikan dan menelusuri aliran dana yang diduga menjadi jejak penting dalam perkara tersebut. (rel)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini