-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sat Reskrim Polres Tanah Datar Amankan Minibus Membawa Ratusan Liter Solar Bersubsidi Menggunakan Jerigen

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 25 Januari 2024, Januari 25, 2024 WIB Last Updated 2024-01-25T08:01:09Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    FAKTA HUKUM _ Polres Tanah Datar mengamankan minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik yang membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar, Senin (22/01/2024).


    Minibus bercat merah metalik itu diamankan Satreskim Polres Tanah Datar sekitar pukul 13.00 WIB ternyata juga memiliki doble tengki, atau sudah memodifikasi tengki minyak.


    MInibus membawa lebih kurang 315 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar itu ditangkap Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar. 


    Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ary Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan, Kamis (25/01), penangkapan tersangka berinisial RS (40). Dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tnh. Datar.


    Tersangka RS warga Kec. Lintau Buo Utara Kabupaten. Tanah datar ditangkap karena didapati di dalam minibus itu terdapat BBM bersubsidi.


     "Ini terkait penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar," kata Kasat Reskrim Ary Andre.


    Ia mengatakan dalam mobil berplat BA 1785 EB didapati membawa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar. 


    "Ada 9 buah jeriken ukuran 35 liter dan 2 jeriken ukuran lima liter berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar serta double tengki," ucapnya.


    Terhadap tersanka diamankan di Polres Tanah. Datar untuk dilakukan pemeriksaan. Barang Bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

     

    Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.


    Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.


    "Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,"(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini