-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas Yonif 122/TS Gagalkan Penyeludupan Narkoba Jenis Ganja Sebanyak 500 Gram di Jalur Perlintasan Jayapura-Wamena

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 28 Januari 2024, Januari 28, 2024 WIB Last Updated 2024-01-28T13:59:31Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Fakta Hukum,_. Setelah rutin melaksanakan pemeriksaan jalan perlintasan Jayapura -Wamena, satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS yang berada di bawah naungan Korem 172/PWY Pos Wembi kembali berhasil mengamankan penyeludupan narkoba jenis ganja kering sebanyak 500 gram, tepatnya Distrik Mannem, Kabupaten Kerom, Papua, (28/01/2024).


    Dalam penyampaian Dankipur D Lettu Inf Bagus Wira Darmawan menerangkan, hal tersebut bermula pada saat personel Pos Wembi melaksanakan pemeriksaan di jalan lintas Jayapura-Wamena, pengamanan bagian luar menemukan sebuah tas yang mencurigakan berada dipinggir jalan yang diduga kuat di buang oleh pengendara dikarenakan melihat adanya pemeriksaan yang dilaksanakan satgas Yonif 122/TS.


    "Melihat hal tersebut pengamanan bagian luar langsung memeriksa barang tersebut, terdapat tas yang berisikan ganja kering seberat 500 gram, 1 buah handphone nokia, 1buah dompet dan uang 20.000 rupiah, yang langsung diamankan personel satgas," terang Dankipur D.


    Sesuai dengan penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk menjaga daerah perbatasan RI-PNG dari segala bentuk kegiatan ilegal, berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait didalam melaksanakan tugas.

     

    Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, dan dilaporkan hasil penemuan ke Komando atas dan pihak berwajib untuk di tindak lanjuti. (Yonif 122).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini