Pasamanbarat - Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat meringkus pelaku tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan PT Agrowiratama Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aua yg selama ini meresahkan Masyarakat
Pelaku diketahui berinisial SK (45) yang berhasil diamankan oleh Pers Polsek Lembah Melintang dan pihak PT. Agrowiratama di areal perkebunan kelapa sawit kemudian dibawa ke Polsek Lembah Melintang pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB untuk dilakukan proses Hukum.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari karyawan PT. Agrowiratama kemudian Pers Polsek (tim Opsnal) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP),bersama sama dg Pihak PT Agrowiratama mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan milik PT. Agrowiratama.
Menurut keterangan dari pelaku yg berinisial SK, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang temannya masing-masing berinisial AR dan UL di area perkebunan blok C10A divisi B PT. Agrowiratama yang berada di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur.
"Dari keterangan pelaku SK, petugas langsung melakukan pengembangan terkait kasus ini, selanjutnya memburu pelaku lainnya," terangnya.
Selanjutnya, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, petugas memperoleh informasi alamat rumah pelaku AR, yang diketahui berada di Jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
"Beberapa jam setelah diamankannya pelaku SK, petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AR (43), yang saat itu sedang melintas dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tepatnya dijalan Jalan Flores Jorong Kuamang Nagari Ujung Gading ketika hendak menuju rumahnya," paparnya.
Dijelaskan Kapolsek lebih lanjut, aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku ini, mengakibatkan kerugian atas hasil panen buah kelapa sawit di area perkebunan PT. Agrowiratama sebanyak 1.060 kg.
"Dari hasil interogasi petugas terhadap kedua pelaku, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali dilokasi yang sama," jelasnya.
Ditambahkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya, untuk identitas dan ciri-ciri pelaku telah dikantongi oleh petugas.
"Saat ini, kedua pelaku SK dan AR telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatan kedua pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena Polres Pasaman Barat dan Polsek jajaran akan melalukan penegakan hukum terhadap perbuatan tersebut dan apabila terjadi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian atau juga dapat menghubungi personel Bhabinkamtibmas yang ada di setiap Nagari, ungkap Kapolres mengakhiri. (HumasResPasbar)