Padang - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria inisial HDJ (30) atas laporan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 lalu sekira pukul 02.00 Wib yang bertempat di Bengkel Fauzi Motor Jalan Raya Kelok Kuranji Kelurahan Kuranji Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Selain itu, pelaku juga terlibat perkara tindak pidana pencurian kabel yang terjadi pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira Pukul 04.30 Wib yang bertempat di Jalan Sungai Sapih Belakang Kantor Partai Demokrat Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Ardiansyah Putra, S.Ik melalui Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat korban terakhir kali menutup bengkel dan meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam tersebut di dalam bengkel.
Sebelum korban meninggalkan bengkel milik korban tersebut, korban mengunci pintu bengkel dengan menggunakan gembok, dan setelah itu korban menginap di kos-kosan kawan korban. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira Pukul 15.00 Wib ketika korban pulang ke bengkel, korban melihat gembok pintu bengkel sudah hilang, namun pintu bengkel masih dalam keadaan rapat.
"Selanjutnya, saat korban membuka pintu bengkel dan ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam milik korban sudah tidak ada lagi, dan barang-barang perbengkelan sudah berserakan," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut Tim Klewang bergerak dan melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas pelaku berhasil diketahui.
"Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti lain, tersangka mencoba melarikan diri dan petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," ujarnya.
Usai menjalani perawatan di Rs. Bhayangkara pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.(red)