-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Ketum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus: Praktek Judi Online Melanggar Pasal 303 & UU No. 11 Tahun 2008, Pemerintah Terkait & APH Ungkap Sampai Ke Akarnya Oknum, Badan, ataupun Individunya

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 26 Mei 2024, Mei 26, 2024 WIB Last Updated 2024-05-26T16:02:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Ketua Umum ASPRAGI 08, Ramses Sitorus, menegaskan bahwa praktek judi online melanggar Pasal 303 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pernyataan resminya, Ramses mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dan memberantas pelaku judi online hingga ke akarnya, baik itu oknum, badan, maupun individu yang terlibat.


    "Judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mengancam moralitas dan kesejahteraan masyarakat. Praktek ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kami meminta pemerintah dan APH untuk bertindak tegas dalam mengungkap jaringan judi online ini," ujar Ramses dalam konferensi pers di Jakarta.


    Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal dua puluh lima juta rupiah. Sementara itu, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur distribusi konten ilegal termasuk perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.


    Ramses juga menyampaikan bahwa kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dan APH sangat penting untuk memerangi judi online. "Tidak bisa hanya satu lembaga yang bekerja. Harus ada sinergi antara Kominfo, Polri, dan lembaga lainnya untuk memastikan jaringan pelaku bisa dibongkar dan diproses hukum dengan tuntas," tambahnya.


    Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs judi online. Polri juga aktif melakukan penangkapan terhadap operator dan agen judi online di berbagai daerah. Upaya ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan meminimalisir aktivitas ilegal tersebut.


    "Kami masyarakat mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan APH. Namun, pengawasan dan penindakan harus terus ditingkatkan. Masyarakat juga harus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi judi online di lingkungan mereka," tegas Ramses.


    Dengan tindakan tegas dan kolaboratif dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan praktek judi online dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini