-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana DAHNIAR BINTI H. DARISA

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 23 Mei 2024, Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-22T17:59:38Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MAKASAR _  Sekitar pukul 09.45 WIT bertempat Jl. Mentimun Wajo Baru Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Dahniar binti H. Darisa

    Tempat lahir : Kolaka

    Usia/tanggal lahir : 47 tahun / 27 April 1977

    Jenis kelamin : Perempuan

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : -

    Alamat : Jl. Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara 


    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid.Sus/2018/PN tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. 


    Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


    Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


    Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini