-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penipuan Terpidana FIRMAN AGENG PAMENANG

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T15:44:51Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAWA TIMUR _Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 13.22 WIB bertempat di Perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur perihal pengamanan Terpidana. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Firman Ageng Pamenang

    Tempat lahir : Surabaya

    Usia/Tanggal lahir : 35 Tahun/31 Juli 1989

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Agama : Islam  

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Pekerjaan : Swasta

    Pendidikan Terakhir : SLTA

    Alamat : Bulak Banteng Baru Gading 32-A, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur


    Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 214 K/Pid/2019 tanggal 17 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Firman Ageng Pamenang telah melakukan tindak pidana penipuan.


    Sebagai informasi, Terpidana Firman Ageng Pamenang berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak 28 Desember 2016 s/d 21 Mei 2017, penangguhan tahanan sejak 22 Mei 2017. Lalu, yang bersangkutan diajukan di depan Persidangan Pengadilan Negeri Surabaya karena didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut:


    Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau;


    Kedua: Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP.


    Terdakwa juga tidak berupaya untuk mengembalikan atau mengutangi kerugian saksi korban, sehingga pidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa. Oleh karenanya Majelis Hakim mengadili:


    Menyatakan tidak diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi II;


    Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tanjung Perak;


    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.000.


    Saat diamankan, Terpidana Firman Ageng Pamenang bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk ditindaklanjuti oleh Tim Jaksa Eksekutor.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.      Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan  Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan Hp. 081272507936

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini