Kab. Bekasi - Bagi warga Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi yang ingin membuat Kartu Identitas anak (KIA) tidak perlu jauh-jauh mengurus ke Kantor Disdukcapil (Dinas kependudukan dan catatan sipil), cukup di kecamatan saja.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelayanan Kecamatan Cikarang Barat, Bahrullah Kepada media faktahukumnasional, Selasa (16/7/2024).
Salah satu alasan dibuatnya peraturan mengenai Kartu Identitas Anak (KIA) adalah untuk memudahkan proses pendataan penduduk yang belum memasuki usia 17 tahun.
Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
"Untuk persyaratan buat KIA, dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), Akte Kelahiran dan KIA yang menggunakan foto ukuran 2 x 3 yang sudah berusia 5 tahun ke atas," kata Bahrullah kepala Unit Pelayanan Kecamatan Cikarang Barat.
Ia juga menjelaskan, KIA berlaku dari lahir sampai anak berusia 17 tahun yang sudah berkewajiban memiliki KTP.
"KIA memudahkan anak untuk dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri, dan itu berlaku sampai berusia 17 tahun," tuturnya.
Tak hanya sebagai data penduduk, KIA juga punya banyak manfaat bagi anak. Di antaranya KIA digunakan untuk keperluan persyaratan mendaftar sekolah, juga sebagai syarat mengurus perbankan, yaitu ketika anak ingin memiliki tabungan sendiri.
Selain itu juga, KIA bisa digunakan sebagai syarat mendaftar BPJS, serta mengurus klaim asuransi, hal ini dalam kasus jika si anak mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
KIA juga alat untuk mengidentifikasi dan juga mengurus klaim kesehatan dan juga untuk mencegah perdagangan anak. (H. Bonding)