-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kajati Sumbar Tegaskan Kajari On The Track, Singgung Integritas dan Warisan Tokoh Bangsa

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T15:50:25Z
    banner 719x885


    Padang, fakta hukum nasional — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Muhibudin, menegaskan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Barat bekerja sesuai koridor hukum dan tidak bermain dalam penanganan perkara.

    Muhibudin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI serta pernah dipercaya sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan pentingnya integritas dalam setiap proses penegakan hukum.



    Dalam silaturahmi dengan wartawan dan penggiat antikorupsi di Padang, Jumat (13/2/2026), ia memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Semua laporan yang masuk pasti ditelaah. Tapi harus ada alat bukti yang sah. Tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Muhibuddin yang didampingi  Asintel Efendri Eka Saputra, Aspidsus Fajar Mufthi, Aspidum Burhan, Aspema Basril G dan para Kajari, Kacabjari se- Sumatera Barat.

    Ia meminta masyarakat tidak berprasangka negatif terhadap institusi kejaksaan setelah melaporkan suatu perkara. Menurut dia, para Kajari di Sumbar bekerja profesional.

    “Jangan berpikir ada kongkalikong di kejaksaan. Kajari-kajari saya tidak ada main-main. Semuanya on the track,” tegasnya.

    Muhibudin menjelaskan, kewenangan penanganan perkara di daerah telah didelegasikan langsung oleh Kejaksaan Agung kepada masing-masing kejaksaan negeri. Dengan delegasi itu, para Kajari memiliki kewenangan penuh dalam menindaklanjuti laporan tanpa intervensi.

    “Saya tidak intervensi. Mereka bekerja sesuai aturan dan prosedur,” katanya.
    Meski memberikan ruang independensi, Muhibudin mengingatkan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kewenangan. 

    Ia menegaskan larangan keras terhadap praktik transaksi perkara pidana, termasuk menjadi perantara proyek atau meminta fee.

    “Haram hukumnya transaksi perkara pidana. Jangan coba-coba bermain kasus,” ujarnya.

    Muhibudin juga menekankan pentingnya menjaga asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum. Informasi perkara, kata dia, tidak boleh dibuka secara prematur sebelum memasuki persidangan.

    Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung kebanggaan sejarah Sumatera Barat sebagai daerah yang melahirkan banyak tokoh besar bangsa, seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Natsir, Tan Malaka, hingga Buya Hamka.

    “Bayangkan jika nama-nama hebat tersebut tidak keluar dari Sumbar waktu itu, kira-kira apa yang terjadi?” ujarnya.

    Menurut Muhibudin, Sumbar merupakan negeri bertuah yang banyak melahirkan tokoh pendiri bangsa. Ia berharap semangat integritas dan kontribusi yang diwariskan para pendahulu terus dijaga, termasuk dalam menjalankan tugas penegakan hukum di daerah.(hen)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini