-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    DPW Relawan Prabowo Indonesia Kuat REPRO Sumbar Soroti Dugaan Material Ilegal Proyek Longsoran Rp17,1 Miliar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T09:40:02Z
    banner 719x885


    Padang Fakta Hukum Nasional _ Relawan Prabowo Indonesia Kuat REPRO Sumatera Barat menyoroti dugaan penggunaan material ilegal dalam pekerjaan penanganan longsoran ruas 6053 Lubuk Selasih dengan nilai kontrak Rp17.146.590.000 yang bersumber dari APBN.


    Proyek yang dikerjakan oleh PT. Sadewa Karya Tama tersebut tercatat dengan nomor kontrak HK.02.01/KTR.05.PPK-2.5-PJN.II/IV/2025 dan memiliki masa pelaksanaan 202 hari kalender.


    Dugaan Material Tak Sesuai Spesifikasi


    Berdasarkan temuan di lapangan, material timbunan longsoran diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Jenis material yang digunakan disebut berbeda dari standar perencanaan. Bahkan, batuan berukuran ratusan kilogram ditemukan masuk ke dalam timbunan.


    Pertanyaan yang mencuat, apakah tingkat kekerasan dan ketahanan abrasi material tersebut telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan?


    Selain itu, pekerjaan pasangan batu penahan dinding bukit juga disorot. Dugaan perbandingan campuran adukan serta lebar tapak pasangan disebut tidak sesuai spesifikasi dan luput dari pengawasan konsultan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


    Minim Rambu, Material Timbun Jalan


    Temuan lain yang menjadi perhatian adalah minimnya rambu-rambu keselamatan di sepanjang lokasi proyek. Tumpukan material bahkan dilaporkan menghalangi badan jalan, mengganggu arus lalu lintas Padang–Solok Selatan dan berpotensi memicu kecelakaan.


    Sepanjang pekerjaan longsoran, rambu peringatan dan pengamanan proyek dinilai tidak memadai.


    PPK dan BPJN Sumbar Bungkam


    Media www.gema7.com mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, khususnya kepada Ray Fraja Novandro selaku PPK 2.5 PJN Wilayah II. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.


    Selain itu, legalitas quary (lokasi tambang material) yang digunakan juga dipertanyakan. Disebutkan bahwa hanya beberapa titik yang memiliki izin lengkap. Bahkan, muncul dugaan bahwa klasifikasi usaha (KBLI) untuk kegiatan timbunan dan batuan yang dijalankan perusahaan perlu ditelusuri lebih lanjut kesesuaiannya.


    Diminta Aparat dan Kementerian Turun Tangan


    Atas berbagai dugaan tersebut, REPRO meminta agar persoalan ini menjadi perhatian serius Kementerian PUPR serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, legalitas material, serta aspek keselamatan proyek..(Red/tim08)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini