-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    𝐃𝐉𝐁𝐂 𝐊𝐞𝐦𝐞𝐧𝐤𝐞𝐮 𝐁𝐞𝐛𝐞𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐞𝐥𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐚𝐥 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐣𝐚𝐤 𝐂𝐮𝐤𝐚𝐢 𝐓𝐢𝐤𝐞𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐬𝐞𝐫 𝐇𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚 𝐊𝐨𝐩𝐢

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 02 Agustus 2024, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-08-02T01:20:52Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    JAKARTA _ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan soal isu yang beredar terkait ekstensifikasi cukai sejumlah barang yang berpotensi dijadikan objek atau barang kena cukai.


    Beberapa objek itu diantaranya konser musik, detergen, kopi saset, sirup, hingga teh.


    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto menyatakan perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 


    "Bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan. 


    Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujar Nirwala dalam keterangannya


    Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. 


    Sebab, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 


    Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 


    Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. 


    Adapun terkait wacana optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. 


    "Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut," jelasnya.


    Menurutnya, pemerintah juga sangat hati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. 


    Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan.  


    "Karena, pemerintah sangat prudent dan betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, nasional, industri, aspek kesehatan, lingkungan, dan lainnya. 


    Kami akan mendengarkan aspirasi stakeholders, dalam hal ini DPR dan masyarakat luas," imbuhnya..(red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini