-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Istri Rudi dan Reski Korban Penganiayaan, Meminta Keadilan Hukum.

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Minggu, 29 September 2024, September 29, 2024 WIB Last Updated 2024-09-29T03:37:42Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    MAKASSAR - Kedua Istri Korban Pengeroyokan atas nama Dwi Fitri Ramayani dan Putri Handayani

    meminta keadilan kepada pihak kepolisian polsek Panakkukang Polrestabes Makassar, yang dimana suaminya yang jadi korban dan dijadikan tersangka pada peristiwa yang terjadi dijalan Panakukkang Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, di (15/9/2024) tepatnya di hari minggu, yang dimana Rudi bersama Reski diduga di aniaya didepan Toko Lavita yang bertempat dijalan Pengayoman Kelurahan Massele Kecamatan Panakukkang Kota Makassar. 


    Putri Handayani, meminta kepada pihak penyidik Polsek Panakukkang yang menangani kasus Rudi dan Reski, untuk melakukan kroscek kebenaran di lokasi kejadian, dan para Saksi-Saksi yang benar-benar melihat kejadian yang sebenarnya. 


    "Saya istri Reski atas nama Putri Handayani, bersama istri Rudi atas nama Dwi Fitri Ramayani, meminta ke pihak kepolisian Polsek Panakkukang keadilan, khususnya yang menangani kasus suami kami, apalagi suami kami ini adalah tulang punggung kami. 


    "Suami kami ini korban bukan pelaku, karena dia yang di datangi dengan rombongan, mereka yang melakukan penganiayaan, suami kami hanya terdesak hingga reflek merampas parang dari lawannya, dan melakukan perlawanan agar musuhnya lari", Terangnya. 


    Lanjut Putri dan Dwi "Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama dihadapan Toko Lavita, beruntung ada security Lavita atas nama Videl, mengamankan suami saya,


    "Inilah saya heran, kenapa suami kami dijadikan tersangka, padahal dia yang di keroyok, semoga ada keadilan untuk suami kami.(Tim red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini