-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tidak Menunggu Lama, Sat Reskrim Polres Tanah Datar Ringkus Seorang Tersangka diduga Pelecehan Seksual

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 18 Januari 2025, Januari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T14:50:51Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Tanah Datar, Fakta Hukum Nasional _ Lagi-lagi Sat. Reskrim Polres Tanah Datar meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur, Jum'at (17/01) di Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar.Tersangka dengan inisial N (26) warga Lintau Buo ini di tangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.


    "Kami menangkap tersangka inisial N yang diduga melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur," ujar Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Sabtu (18/01) di Batusangkar.


    Surya mengatakan tersangka melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur pada hari Kamis (16/01) sekira pukul 22.00 WIB di Lintau Buo.Penangkapan tersangka N sebut Surya berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar, Jum'at (17/01).


    "Untuk menindak lanjuti laporan orang tua korban, penyidik lansung menangkap tersangka pada Jum'at malam," terang Surya.Ia juga mengatakan lansung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan memeriksa tersangka.


    Barang bukti yang berhasil disita penyidik sepeda motor baju kaos, kardigan, celana jeans panjang dan satu unit mobil pickup.Untuk penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar


    Tersangka N dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU 17 tahun 2016 perubahan atas UU 35 tahun 2014 Jo Pasal 287 Jo Pasal 290 KUH Pidana.Tersangka N terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5 miliar.(Boy)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini