
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat Relawan Prabowo Indonesia Kuat "REPRO" , Roni, merasa dilecehkan setelah bukti laporan yang mereka ajukan bersifat rahasia ke Inspektorat Kota Padang bocor dan menyebar di instansi yang dilaporkan. Roni pun meminta Kepala Inspektorat Kota Padang untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertanggung jawab atas kebocoran tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kebocoran dokumen laporan yang seharusnya bersifat rahasia ini," ujar Roni. "Hal ini jelas melanggar etika dan profesionalisme, serta berpotensi mengganggu proses investigasi yang sedang berjalan.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”) menyebutkan, hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat (2) UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Sebelumnya, REPRO melaporkan dugaan penyimpangan terkait vaksin Polio PCP DT dan TD Salah satu puskesmas yang ada di kota Padang . Laporan tersebut berisi bukti-bukti yang dikumpulkan oleh Tim DPW REPRO, Sumbar termasuk foto dan data penggunaan vaksin.
"Kebocoran dokumen ini membuat pihak terlapor mengetahui bukti-bukti yang kami miliki," jelas Roni. "Hal ini tentu saja merugikan kami dan berpotensi menghambat upaya kami dalam mengungkap kebenaran."
Roni menegaskan bahwa kebocoran dokumen ini juga mencoreng citra Inspektorat Kota Padang sebagai lembaga pengawas. Ia pun meminta Kepala Inspektorat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti membocorkan dokumen tersebut.
"Kami berharap Kepala Inspektorat dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini," kata Roni. "Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas."
Tim Media DPW REPRO Sumbar