
Padang, fakta hukum nasional – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang pria yang diduga membobol rumah warga di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin malam, 26 Mei 2025.
Kepala Satuan Reskrim ( Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Padang tanpa perlawanan. “Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian,” kata Yasin, Selasa, 27 Mei 2025.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial S, 40 tahun, warga Koto Tangah. Dalam laporannya, S mengaku kehilangan sejumlah barang, seperti travo las, bor baterai, dan senapan angin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Polisi menduga pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Padang. “Masih kami dalami keterlibatannya dalam tindak pidana serupa,” ujar Yasin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(hen)