-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Bobol Rumah Warga, Seorang Pria di Padang Ditangkap Tim Klewang

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T03:10:44Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     



    Padang, fakta hukum nasional
    – Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Padang menangkap seorang pria yang diduga membobol rumah warga di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin malam, 26 Mei 2025.


    Kepala Satuan Reskrim  ( Kasat Reskrim) Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Padang tanpa perlawanan. “Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti hasil curian,” kata Yasin, Selasa, 27 Mei 2025.


    Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial S, 40 tahun, warga Koto Tangah. Dalam laporannya, S mengaku kehilangan sejumlah barang, seperti travo las, bor baterai, dan senapan angin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.


    Polisi menduga pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Padang. “Masih kami dalami keterlibatannya dalam tindak pidana serupa,” ujar Yasin.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(hen)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini