
Padang, fakta hukum nasional– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh eksepsi yang diajukan sembilan dari sebelas terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Padang–Sicincin. Putusan sela dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025, menandai dimulainya tahap pemeriksaan pokok perkara dalam sidang lanjutan.
Perkara ini merupakan bagian dari jilid kedua kasus korupsi terkait proyek strategis nasional tersebut. Dalam perkara ini, dua aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta sembilan warga sipil diduga terlibat dalam penerimaan ganti rugi tanah secara tidak sah, yang menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat mengakibatkan kerugian negara senilai Rp27 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, menyatakan bahwa dengan ditolaknya eksepsi, jaksa kini fokus pada pembuktian materi dakwaan. “Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan pada Kamis, 15 Mei 2025,” ujarnya kepada wartawan.
Sebelumnya, dari 11 terdakwa, sembilan mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), sedangkan dua lainnya, yakni M. Nur dan Syamsir, menyatakan siap melanjutkan ke pokok perkara.
Merujuk pada dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang, para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (hen)