-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Kurir Diamankan di Aceh Timur

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T14:05:27Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Pelaku diduga jaringan antarwilayah, barang bukti akan diedarkan kembali di Aceh

    Lhokseumawe, Fakta Hukum Nasional _ Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menggagalkan peredaran 1.912 butir pil ekstasi di wilayah Aceh Timur. Dalam pengungkapan ini, seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur, diamankan bersama barang bukti.


    Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur.


    Berawal dari Laporan Warga

    Kepala Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial YD yang kerap memasok ekstasi ke wilayah Lhokseumawe.


    “Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi narkotika di wilayah Keude Geudong, Aceh Utara. Namun, lokasi berpindah ke Aceh Timur, diduga untuk menghindari petugas,” kata Saiful saat dikonfirmasi, Selasa malam.


    Barang Bukti dalam Bagasi Motor

    Petugas kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga Desa Peulalu dan mengamankan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna merah muda berlogo “AM” di dalam bagasi motor.


    “Jumlah total pil ekstasi yang kami amankan sebanyak 1.912 butir,” ujarnya.


    Selain ekstasi, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.


    Pelaku Mengaku Dapat Barang dari DPO

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku S mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial MAKMIN, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan kembali di beberapa wilayah di Aceh.


    “Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Saiful.


    Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    “Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.


    Saiful menambahkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberantas peredaran gelap narkotika.


    “Kami terus bekerja untuk menyelamatkan generasi muda Aceh dari bahaya narkoba,” pungkasnya...(Bid Humas Polda Aceh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini