-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Polres Pringsewu Ungkap Kasus Premanisme Viral, Polda Lampung Imbau Warga Aktif Melapor

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025 WIB Last Updated 2025-05-13T13:44:20Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Lampung, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan premanisme yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Pringsewu. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Krakatau 2025 yang digelar menjelang Hari Raya Iduladha.


    Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Yuni Iswandari mengatakan, kasus bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pemuda mengacungkan senjata tajam sambil membawa narasi bertuliskan “Gangster BOM21 – from bambuseribu with love.”


    “Video tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Pekon Gumuk Rajin, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu,” ujar Yuni, Minggu (11/5/2025).


    Merespons laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mengamankan dua pemuda berinisial RA (18), warga Kelurahan Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19), warga Kecamatan Pringsewu.


    “Keduanya diketahui merupakan anggota kelompok yang tampil dalam video viral tersebut,” kata Yuni.


    Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 120 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi premanisme.


    Yuni menegaskan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan di wilayah hukum Polda Lampung. Ia menyebut Operasi Pekat akan terus digelar guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.


    “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal resmi kepolisian,” ujar Yuni..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini