
Mentawai, Fakta Hukum Nasional _ Jum'at 16/05/25 Ketua Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) DPW Sumbar, RONI, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, RONI menyatakan bahwa REPRO SUMBAR siap mengawal penuh komitmen pemerintah untuk menjaga wibawa negara dan kepercayaan publik. “Kami akan memastikan seluruh aparatur pemerintah tidak menyalahgunakan jabatan (abuse of power) dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar, harus ditindak tegas,” tegasnya.
Pernyataan ini juga sejalan dengan pesan dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu di masa pemerintahan saat ini.
Salah satu isu krusial yang disorot adalah maraknya praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kepulauan Mentawai. Kondisi ini berdampak serius terhadap masyarakat yang kini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Roni menilai praktik tersebut telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini mencapai hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Mafia BBM harus diberantas demi keadilan dan kelangsungan hidup masyarakat di daerah terpencil seperti Mentawai,” tutup Roni...(Tim red)