-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    DPW REPRO Sumbar Desak APH Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal di Seluruh Kab/Kota di Sumbar

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Sabtu, 17 Mei 2025, Mei 17, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T12:32:17Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Sumbar, Fakta Hukum Nasional _ Sabtu  17/05/25 RONI KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Prabowo Indonesia Kuat (REPRO) Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) yang marak terjadi di berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sumbar.


    Ketua DPW REPRO Sumbar, Roni, menyatakan bahwa maraknya tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencoreng wibawa pemerintahan yang sah. Menurutnya, praktik ini terindikasi dilindungi oleh oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.



    “Untuk menjaga wibawa pemerintah dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kami relawan REPRO akan mengawal penuh komitmen pemberantasan penyalahgunaan kekuasaan dan penegakan supremasi hukum. Tidak ada tempat bagi mafia tambang di negeri ini,” tegas Roni saat diwawancarai awak media.


    Roni juga mengungkapkan bahwa masyarakat di sekitar lokasi tambang ilegal sering kali tidak berdaya menghadapi kekuatan para pelaku, yang bertindak seolah-olah kebal hukum. Ia meminta aparat tidak ragu untuk bertindak tegas dan transparan.


    “Kami mendapat instruksi langsung dari Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, untuk menyuarakan persoalan ini secara nasional. Tambang ilegal adalah ancaman bagi masa depan anak cucu kita. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keberlangsungan hidup dan keadilan,” tambahnya.


    Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif seperti peringatan, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin. Selain itu, sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dapat menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


    REPRO Sumbar menegaskan, tidak akan berhenti mengawal kasus-kasus tambang ilegal hingga aparat benar-benar menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dan lingkungan...(Tim red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini