-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Sinergitas TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2 Ton

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T08:05:06Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Kepri, Fakta Hukum Nasional _ Sinergitas TNI AL, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu seberat 2.000.000 (dua juta) gram atau 2 ton. Dua Kapal Perang TNI AL, KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan RI-Malaysia. Rabu (21/5).


    Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL. 


    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyelundupan sabu yang akan melintas di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan kapal tanker tersebut diperoleh melalui laporan intelijen yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga Tim Gabungan melakukan pemetaan dan observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau. 


    Pada Rabu (21/5), pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. Pada saat penggeledahan, Tim Gabungan menemukan 31 (tiga puluh satu) kardus berwarna cokelat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.  


    Selain itu, Tim Gabungan juga menemukan 36 (tiga puluh enam) kardus berwarna cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 (enam puluh tujuh) kardus berisi 2.000 (dua ribu) bungkus sabu.


    Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menghadiri konferensi pers di Dermaga Pangkalan Bea Cukai, Tanjung Uncang Batam. Dalam konferensi pers tersebut, Pangkoarmada I mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sesuai program Asta Cita Presiden RI Ke-7 "Basmi Peredaran Narkoba".


    “Kami melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh, TNI AL siap berkolaborasi dengan siapapun juga untuk memberantas narkoba ini. Kami selalu siap menjadi garda terdepan untuk menghadang masuknya narkoba ini ke perairan Indonesia. Kami berjanji tidak ada sejengkal perairan Indonesia yang bisa diraih oleh narkoba ini," Pungkasnya..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini