-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Berantas Peredaran Narkotika, Satgas Yonif 144/JY Berhasil Mengamankan WNA Asal PNG yang Membawa Ganja dan Kokain

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Selasa, 27 Mei 2025, Mei 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T05:32:18Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Papua, Fakta Hukum Nasional _ Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 144/JY kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan. Kali ini, personel Pos Cam Modren yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Refin berhasil mengamankan satu orang Warga Negara Papua Nugini (PNG) yang melintas secara ilegal di jalan dekat Pos Cam Modren, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Sabtu (24/05/2025).


    Pelaku yg berinisial E.D. yang mencurigakan diamankan saat melintas berjalan kaki membawa ransel di jalur sekitar pos. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja kering siap pakai seberat 16,41 gram dan serbuk kokain seberat 1,52 gram, beserta senapan angin 1 buah dan parang, yang disembunyikan di dalam ransel pelaku. 


    Dansatgas Yonif 144/JY, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap tindakan cepat personel di lapangan. “Kami sangat mendukung dan mengapresiasi keberhasilan ini. Upaya ini mencerminkan komitmen kuat Satgas Yonif 144/JY dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah perbatasan dari ancaman narkotika serta pelintas batas illegal,” ujar Dansatgas.


    Bersama pihak Imigrasi dan Bea Cukai yang telah melakukan pemeriksaan awal, saat ini pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. 


    Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh Satgas Yonif 144/JY dalam rangka menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk pelanggaran hukum.


    Satgas Yonif 144/JY akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan guna mencegah segala bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum di perbatasan...(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini