-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Cidahu Diduga Dibiarkan

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Jumat, 09 Mei 2025, Mei 09, 2025 WIB Last Updated 2025-05-09T14:45:59Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885

     



    Sukabumi - Tambang batu dan pasir yang telah berjalan bertahun - tahun di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten sukabumi diduga ilegal. Hal tersebut, menimbulkan adanya dugaan pembiaran dari aparat berwenang dan dinas terkait.


    Pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu yaitu jenis komuditas tambang batu dan pasir. Hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan fakta masih beroperasinya tambang yang diduga tanpa izin tersebut hingga saat ini, Jumat (09/05/2025).


    Saat di temui salah satu pemilik tambang yang berlokasi di Kp. Manglid Desa Cidahu, Dedi mengatakan bahwa tambang dengan luas 1500 meter miliknya telah beroperasi sejak 2014. Kepada awak media, Dedi mangaku sadar hal tersebut melanggar hukum.


    "Saya mulai berjalan tambang ini sekitar dari tahun 2014-2015, kecil-kecilan hasilnya pun ga banyak, saya koordinasi denga H. Rustan jika ada permasalahan apapun," ujar Dedi kepada awak media saat dijumpai di kediamannya beberapa waktu lalu.



    Dedi juga membenarkan bahwa tambang yang dikelolanya yang tengah beroperasi saat ini tidak ada izin yang dimilikinya. Dirinya juga menyatakan siap jika memang tambangnya harus ditutup oleh pemerintah. 


    Merujuk kepada Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan penyempurnaan dari Undang - undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba, dapat disimpulkan bahwa tidak ada batas minimal dalam peraturan perizinan pertambangan. Dengan kata lain, sekecil apapun pertambangan harus memiliki izin berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).


    Sebagai informasi, SIPB ini merupakan perluasan yang diatur melalui Uu No. 3 Tahun 2020 dari izin yang dicantumkan dalam regulasi sebelumnya seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Istilah Batuan dalam SIPB merupakan pengganti dari bahan tambang Golongan C.


    Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 22 disebutkan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan, termasuk industri pertambangan, wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).


    AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan telah dianalisis dan dikelola dengan baik.


    Oleh sebab itu, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah baik pemerintah pusat ataupun daerah dalam hal ini dinas terkait diharapkan untuk menindak tambang - tambang ilegal karena tidak memiliki izin dan analisis yang baik tentang dampak lingkungan sehingga berpotensi merusak lingkungan dan alam di sekitarnya.


    (C RIDWAN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini