
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Rasa kecewa mendalam seorang ayah di Padang terhadap insiden kecelakaan yang menimpa putrinya berujung pada langkah hukum. Roni, seorang jurnalis serta ketua DPW relawan Prabowo Indonesia Kuat ( REPRO) Sumbar, dan owner pemilik media cetak dan online resmi melayangkan surat somasi kepada Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang. Ia menuntut pertanggungjawaban atas kecelakaan lalu lintas yang dialami putrinya, Aurel Lia Calista Putri, yang diduga akibat kondisi jalan rusak dan berlubang.
Peristiwa nahas itu terjadi pada malam hari, 27 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB di Jl. Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dalam somasinya tertanggal 9 Mei 2025, Roni menjelaskan bahwa putrinya yang mengendarai sepeda motor terpaksa menghindari jalan lubang di tengah jalan. Manuver mendadak tersebut menyebabkan tabrakan dengan pengendara lain yang mengalami situasi serupa.
"Anak saya mengalami luka ringan dan sepeda motornya rusak cukup parah," ungkap Roni dalam suratnya. Ia menyayangkan kondisi jalan yang seharusnya dapat dicegah kerusakannya jika dikelola dengan baik oleh pihak terkait.
Roni mendasarkan somasinya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pemerintah selaku penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan aman dan layak untuk dilalui pengguna.
Ia juga menyoroti Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Jika kecelakaan mengakibatkan kematian, ancaman hukuman meningkat menjadi penjara hingga 5 tahun atau denda Rp120 juta. Bahkan, kegagalan memberi tanda peringatan pada jalan rusak juga dapat dipidana.
Melihat kondisi jalan di lokasi kejadian dan dampaknya terhadap anaknya, Roni menduga kuat adanya unsur kelalaian dari Pemerintah Kota Padang melalui DPUPR. Dalam somasi tersebut, ia memberi tenggat waktu 7 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti laporannya.
"Jika dalam waktu 7 hari tidak ada tanggapan, saya akan melanjutkan ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata," tegas Roni.
Langkah hukum ini menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan. Insiden yang dialami Aurel menjadi contoh nyata bahwa kelalaian bisa berdampak serius bagi keselamatan masyarakat. Kini, tanggung jawab ada di tangan Pemerintah Kota Padang melalui dinas PUPR kota Padang untuk memberikan respons konkret sebelum masalah ini berlanjut ke pengadilan...(Tim red)