-->
  • Jelajahi

    Copyright © Fakta Hukum
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Selamat IdulFitri 1445 H

    Iklan

    Iklan

    Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi

    Redaksi Fakta Hukum Nasional
    Kamis, 15 Mei 2025, Mei 15, 2025 WIB Last Updated 2025-05-15T14:54:02Z
    masukkan script iklan disini
    banner 719x885


    Dharmasraya, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria bernama Rizal Efendi (43), yang diduga telah menganiaya hingga menyebabkan kematian anak tirinya, Angeli Putri (16). Kejadian tragis ini menggemparkan warga sekitar.


    Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 12 Mei 2025. Rizal diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.


    Berkat kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, tokoh pemuda, dan warga setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025. Rizal diamankan di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.


    Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, dengan dukungan dari Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru.


    Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.


    Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan serta menyusun kronologi lengkap kejadian..(Rel)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini