
Dharmasraya, Fakta Hukum Nasional _ Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria bernama Rizal Efendi (43), yang diduga telah menganiaya hingga menyebabkan kematian anak tirinya, Angeli Putri (16). Kejadian tragis ini menggemparkan warga sekitar.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin, 12 Mei 2025. Rizal diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Usai kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Berkat kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya, tokoh pemuda, dan warga setempat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Kamis, 15 Mei 2025. Rizal diamankan di Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, dengan dukungan dari Ketua Pemuda, tokoh masyarakat, serta warga Nagari Koto Baru.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. "Betul, pelaku sudah kita tangkap dan saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih mendalami motif di balik pembunuhan serta menyusun kronologi lengkap kejadian..(Rel)