
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5), oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya bersama Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno.
Penangkapan bermula pada Senin, 28 April 2025, saat petugas yang menyamar mengamankan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Kepulauan Mentawai. AA saat itu tengah mengambil paket mencurigakan berupa kotak kurma merek PALMDATES. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket berisi batang, daun, dan biji ganja kering seberat 41,67 gram yang disembunyikan di antara buah kurma.
Dalam pemeriksaan, AA mengaku hanya diminta mengambil paket oleh seseorang berinisial WSP. Petugas kemudian mengamankan WSP di Desa Goiso Oinan. Dari keterangan WSP, diketahui bahwa pemilik sebenarnya dari ganja tersebut adalah KCV, seorang WNA asal Brazil.
Petugas langsung bergerak ke tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, dan mengamankannya. KCV mengakui bahwa ia memesan ganja tersebut dari seorang pengedar berinisial AD yang berada di Jakarta. Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas berhasil menangkap AD pada Kamis, 8 Mei 2025, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. AD juga menyebut bahwa sumber ganja berasal dari seseorang berinisial IA, yang saat ini masih buron.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 karton coklat berlakban merah
1 kotak kurma merek PALMDATES berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering (41,67 gram)
1 unit iPhone 14
140 lembar kertas linting rokok dari berbagai merek
2 lembar tisu putih
Pasal yang Disangkakan:
KCV: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
AD: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman serupa.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolda Sumbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumbar.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian,” ujarnya..(Rel)