
Padang, Fakta Hukum Nasional _ Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Provinsi Sumatera Barat resmi melakukan perpindahan kantor dari alamat sebelumnya di Jl. Kis Mangunsarkoro No. 1, Padang, ke lokasi baru di Jl. Purus II No. 4C, Padang. Perpindahan ini mulai berlaku efektif per 3 Mei 2023, dan seluruh operasional organisasi telah aktif di kantor baru sejak 5 Mei 2023.
Meskipun papan nama di kantor lama masih terpasang, secara administratif dan fungsional, alamat tersebut bukan lagi merupakan kantor DPW Peradin Sumbar. Pihak DPW mengimbau seluruh pihak, baik internal maupun eksternal organisasi, untuk mengarahkan seluruh bentuk korespondensi dan kegiatan yang berkaitan dengan Peradin ke alamat yang baru.
Langkah strategis ini diambil untuk mendorong peningkatan kinerja organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradin kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Pernyataan resmi mengenai perpindahan kantor ini disampaikan langsung oleh Ketua DPW Peradin Sumbar, Adv. Drs. H. Donmarma, SH, MM, yang menegaskan bahwa lokasi baru ini diharapkan menjadi pusat koordinasi dan penguatan sinergi antarstruktur organisasi maupun pihak-pihak yang hendak menjalin kerja sama dengan Peradin, baik secara kelembagaan maupun individu.
Harapan ke Depan, seluruh DPC Peradin di Sumbar, DPP Peradin Indonesia, serta mitra kerja lainnya, dapat menjadikan Jl. Purus II No. 4C, Padang sebagai rujukan utama dalam setiap urusan yang berhubungan dengan DPW Peradin Sumbar..(KM)