
Sijunjung, Fakta Hukum Nasional _ 19 Juni 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sijunjung berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial CC (44) pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Batang Salosah, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Elfison, SH menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tim langsung bergerak ke lokasi. Tersangka sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan di tempat oleh anggota yang dipimpin langsung oleh saya,” ujar AKP Elfison.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,79 gram,
Satu set alat hisap (bong) dari botol kaca lengkap dengan pirex berisi sisa pakai,
Satu unit timbangan digital, dan
Dua korek api gas.
Tersangka diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari tahanan atas kasus serupa, dan kini kembali ditangkap karena dugaan tindak pidana yang sama.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Humas Polres Sijunjung