
Sijunjung, Fakta Hukum Nasional _ 24 Juni 2025, Komitmen kuat Polres Sijunjung dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RP (36) berhasil dibekuk Tim Satresnarkoba di sebuah rumah yang terletak di Jorong Mengkudu Kodok, Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, pada Senin pagi (23/6).
Penangkapan ini berlangsung pada hari pertama pelaksanaan Operasi Antik 2025, yang digelar serentak oleh Polda Sumatera Barat. Dalam penggerebekan, polisi menyita 14,23 gram sabu siap edar yang dikemas dalam beberapa plastik klip, satu unit timbangan digital, serta sebuah bong rakitan yang disebut sebagai hasil karya seni milik pelaku.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat dan kolaboratif tim di lapangan. Menurutnya, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Semoga keberhasilan ini memberikan rasa aman dan mengurangi keresahan masyarakat,” tegas Kapolres.
Hasil Penyelidikan Intensif
Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Iptu Elfison, mengungkapkan bahwa penangkapan RP merupakan hasil penyelidikan intensif sejak beberapa hari sebelum operasi digelar.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, pelaku diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ujar Elfison.
Penggerebekan dilakukan setelah aparat memiliki bukti kuat atas dugaan tindak pidana narkotika. Dari dalam kamar pelaku, petugas menemukan belasan gram sabu siap edar. RP pun mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan.
Terbesar Sepanjang 2025
Menurut Iptu Elfison, pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun kurungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dukung Semangat Hari Bhayangkara ke-79
Pengungkapan ini turut menjadi bagian dari semangat menyambut Hari Bhayangkara ke-79, dengan tema: “Polri Hadir untuk Masyarakat.” Polres Sijunjung memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika di wilayahnya..(Rel)